Frekuensi News - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa.
Biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kendati diperuntukkan bagi siswa usia 6-21 tahun, tetapi ada kategori siswa yang diprioritaskan untuk dapat PIP dari Kemdikbud dan dapat cek langsung di pip.kemdikbud.go.id.
PIP sendiri merupakan program bantuan yang dikelola atas kerja sama tiga kementrian yakni Kemdikbud, Kemensos, dan Kemenag.
Baca Juga: 15 Quotes Tentang Pendidikan Terbaik dari Tokoh Terkenal Indonesia
Kategori siswa yang diprioritaskan dapat PIP Kemdikbud 2022 berdasarkan sumber resmi pip.kemdikbud.go.id
1. Merupakan pemegang KIP/KKS/KPS
2. Dari keluarga peserta PKH
3. Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah
4. Terkena dampak bencana alam
5. Pernah DO
6. Dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah
Artikel Terkait
Budaya Feodalisme pada Pendidikan Indonesia Menghambat Sikap Kritis Pelajar
Cara Pendidikan Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Kampus
Dosa Besar Pendidikan Indonesia: KPAI Catat 17 Kasus Perundungan dan Tawuran di Sekolah
Tanggapan Pengamat Pendidikan Terhadap Paradigma Baru Pendidikan Kurikulum Prototipe
Ilmu Parenting: Survei Orang Tua Milenial Indonesia Terkait Pendidikan Soft Skill di Transformasi Digital