SAH! UU Terbaru Berlakukan PPN pada Dompet Digital atau e-Wallet, Top Up Bakal Kena Pajak

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 11:08 WIB
Dompet digital dan e-wallet! Top Up Kena Pajak ((dok. Netray))
Dompet digital dan e-wallet! Top Up Kena Pajak ((dok. Netray))

Frekuensi News - Pemerintah akan secara resmi memberlakukan pajak terbaru untuk mengatur transaksi digital keuangan di Indonesia.

Hal ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Sehingga, menurut aturan tersebut telah diatur ketentuan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial seperti jasa pembayaran uang elektronik atau dompet digital sebagai aturan biaya jasa Top Up.

Baca Juga: Aplikasi PINTAR: Cara Canggih Tukar Uang Baru Untuk Lebaran 2022 dari Bank Indonesia

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, PPN yang dikenakan pada dompet digital atau e-Wallet hanya berlaku biaya jasa top up atau isi ulang saja.

"Misal, saat Anda mengisi e-money sebesar Rp 1 juta, biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp 1.500. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari Rp 1.500, bukan Rp 1 juta," ujar Bonar dinukil, dikutip dari Republika, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Bonar juga mencontohkan, jika melakukan transaksi transfer uang secara digital dan biaya yang dikenakan sebesar Rp 6.500, maka PPN yang dikenakan sebesar Rp 715 per transaksi.

"Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang fasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) Rp 1 juta," ujarnya.

Baca Juga: Ilmu Parenting: Survei Orang Tua Milenial Indonesia Terkait Pendidikan Soft Skill di Transformasi Digital

Menurutnya PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak.

Adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN antara lain penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding.

Baca Juga: Ilmuwan: Pengenalan Wajah Dikembangkan Masuk Perangkat VR

Kemudian pada Pasal 7(2) dijelaskan jenis layanan uang elektronik berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet digital atau menggunakan channel lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan atau layanan paylater.

Demikian biaya jasa top up e-Wallet yang kena pajak 11 persen, dan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

6 HP Gaming Terbaik — “FPS Anti Nge-Lag”

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:08 WIB

Ini 7 Game Online Paling Populer di 2025, Ada Apa Aja?

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:55 WIB

Kumpulan Cheat Game Dinosaurus Chrome, Ampuh dan Seru!

Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:56 WIB
X