Segera Daftar Bantuan Pemerintah, Bisa Dapat 3 Juta! Ini Caranya Daftar Bantuan Sosial Bulan April 2022

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 11:20 WIB
Ilustrasi uang.  Pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tahun 2022. (Dok. Kemenkeu.go.id)
Ilustrasi uang. Pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tahun 2022. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Setelah akun baru berhasil dibuat, pendaftar bisa langsung melanjutkan dengan masuk ke menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Klik 'Tambah Usulan' dan lengkapi kembali data diri yang diminta oleh sistem Cek Bansos Kemensos.

Selanjutnya, pilih jenis bansos yang akan cair di bulan April 2022, yakni PKH atau BPNT.

Jika data berhasil diusulkan, maka informasi peserta seperti nama, NIK KTP, serta status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian wilayah akan muncul di layar HP.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V-Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Besaran Bantuan Sosial Pemerintahan BPNT dan PKH

1. Besaran bansos BPNT yang disalurkan kepada KPM adalah Rp600.000.

2. Sementara, besaran bantuan kategori PKH memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerimanya.

  • Kategori ibu hamil/nifas mendapatkan Rp3 juta per tahun
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun
  • Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat mendapatkan Rp900.000 per tahun
  • Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat mendapatkan Rp1,5 juta per tahun
  • Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat mendapatkan Rp2 juta per tahun
  • Kategori lanjut usia/lansia mendapatkan Rp2,4 juta per tahun
  • Kategori penyandang disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun

Sementara untuk bantuan sosial kategori PKH yang diperuntukkan bagi ibu hamil dan bayi bisa membaca terlebih dahulu artikel berjudul "Bansos Bumil dan Balita Bisa Dapat Rp 3 Juta! Lengkap Cara Pendaftarannya"***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X