Bansos Bumil dan Balita Bisa Dapat Rp 3 Juta! Lengkap Cara Pendaftarannya

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 14:52 WIB
Bansos Khusus Bumil dan Balita, Bisa Dapat Rp 3 Juta (Foto: Materi Pajak)
Bansos Khusus Bumil dan Balita, Bisa Dapat Rp 3 Juta (Foto: Materi Pajak)

Frekuensi News - Saat ini kementerian sosial tengah menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk ibu hamil dan balita.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan untuk balita dan ibu hamil ini merupakan komponen kesehatan yang terdapat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelolah oleh Kemensos, masyarakat Indonesia dapat memperoleh bantuan yang diperlukan untuknya.

Baca Juga: Ada 6 Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah! 5 Ini Cair di Bulan Februari

Khususnya untuk, ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan.

Anak balita (usia 0 - 6 bulan) dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga, mendapatkan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan.

Berikut ini syarat penerima Bansos PKH 2022

  1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;
  2. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
  3. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;
  4. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Beri Bantuan Tunai Rp75 Juta, Begini Faktanya

Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan, maka bisa mendaftar bantuan yang diharapkan.

Cara daftar untuk mendapatkan Bansos PKH 2022 

Cara daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos agar mendapatkan bansos yang diperuntukkan untuk Ibu Hamil dan Balita ini.

Dapat dilakukan dengan dua cara, yakni bisa dilakukan secara langsung atau pendaftaran online lewat HP.

Baca Juga: Pelajar dan Mahasiswa Bersiap, Nadiem Makarim Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet

1. Daftar Bansos Balita dan Ibu Hamil Langsung (Offline)

  • Calon peserta KPM datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat;
  • Jangan lupa membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  • Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
  • Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
  • Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Mengenal Mom Shaming, Toxic yang Kerap Dialami Mama Milenial dan Gen Z

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X