Frekuensi News – Usai Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan pengeras suara atau toa di masjid maupun mushala akhirnya memunculkan tanggapan miring di media sosial.
Terlebih saat pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dituding membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Bahkan tak hanya di media sosial, pernyataan Menag Yaqut itu juga ditanggapi beberapa tokoh salah satunya dari Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yakni Syarif.
Hal berbeda justru ditanggapi oleh Syarif yang menyebut jika Menag Yaqut tidak bermaksud membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Prediksi Skor Akhir West Ham vs Wolves di Liga Inggris Hari Ini : Ada H2H dan Line Up
Menurutnya, esensi pernyataan Menag yaitu merawat keberagaman dan demi keharmonisan hidup bersama dengan pengaturan kebisingan pengeras suara dari sumber apapun.
Syarif menuturkan, kebijakan pengaturan pengeras suara diatur dalam surat edaran (SE) nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Esensi dasar dikeluarkan aturan ini, untuk menjaga dan merawat keharmonisan. Di mana kita hidup secara heterogen," kata Syarif yang dikutip frekuensinews.com dari RRI pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Jika selama ini, lanjut Syarif, masyarakat non muslim terkesan tidak terganggu dengan suara azan, bisa jadi mereka menahan hati atas ketidaknyamanan yang mereka rasakan.
Baca Juga: Roman Abramovich Resmi Lepas Pengurusan Chelsea, Efek Invasi Rusia ke Ukraina?
"Kalau selama ini tidak ada tanggapan kaum non muslim, bisa jadi karena mereka minoritas. Atau boleh jadi mereka sudah menjaga ketergangguan," tambahnya mengatakan.
Untuk itu, Syarif menegaskan, esensi dasar pernyataan Menag hanya ingin menjaga keharmonisan untuk hidup bersama di negeri ini.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar jangan lagi ditarik ke hal lain, keluar dari makna esensi dasar.
"Jangan semua dipandang tidak ada yang positif dan hanya dipandang like and dislike (suka tidak suka). Lalu di-blow up (dibesarkan) karena dipandang kontroversial," tutur Syarif.
Artikel Terkait
Jumlah Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Menag Yaqut Keluarkan Aturan Terbaru Kegiatan Keagamaan
Menag Yaqut Cholil Qoumas Ungkap Kepastian Ibadah Haji 2022
Menag Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji
10 Link Twibbon Isra Miraj 1443 H, Sangat Cocok Dijadikan Profil Media Sosial
Info Lowongan Kerja Tim Photo dan Video Editor di Jakarta: Dibutuhkan Minimal Lulusan SMA