Frekuensi News - Lonjakan kasus Covid-19 yang kembali melanda Indonesia, membuat sejumlah kegiatan keagamaan turut terdampak.
Baru-baru ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Hal ini menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak beberapa pekan terakhir.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Baca Juga: Profil Polwan Manado Christy Triwahyuni yang Jadi Buronan Polda Sulut! Lengkap dengan Sosmed
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya Minggu, 6 Februari 2022.
"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.
Menurut Yaqut, SE tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
Adapun edaran ini, lanjut Yaqut, ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Baca Juga: Polwan Asal Manado Jadi Buronan Polda Sulut Karena Video Asusila yang Tersebar Luas
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
Baca Juga: Polwan Asal Manado Jadi Buronan Polda Sulut Karena Video Asusila yang Tersebar Luas
Artikel Terkait
Resmi Kembali Dibuka, Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan untuk Jemaah Umrah Tahun 2022
Viral Kemenag Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya
Tak Ada Social Distancing dalam Penerbangan Calon Jemaah Haji 2022, Kemenag Ungkap Syaratnya
Kemenag Kembali Batalkan Pemberangkatan Ibadah Umroh
Kronologi Terpaparnya 87 Jamaah Umroh Positif Covid-19 Menurut Kemenag