Frekuensi News - Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon turut memberikan kritikannya terkait aturan terbaru penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushola.
Melalui akun Twitternya, Fadli Zon mengungkapkan seharusnya Kementerian Agama (Kemenag) di bawah Yaqut Cholil Qoumas menyelesaikan persoalan besar seperti masalah haji dan umroh ketimbang masalah toa masjid.
"Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?," tulisnya sebagaimana dikutip oleh frekuensinews.com.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan mushola.
Baca Juga: Jokowi Batalkan Peluncuran JKP BPJS Kesehatan, dr Eva: Bukan Kartu, yang Penting Kebijakannya
Aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga.
Adapun aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Tetapi, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya.
Sehingga, dibutuhkan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya Senin, 21 Februari 2022.
Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Kemudian, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2022 : Reyna Ditemukan Tergelak di Jalanan, Al dan Andin Histeris
Artikel Terkait
Setuju dengan Sikap Jokowi Soal Mural, Fadli Zon: Sama dengan Baliho, Tak Perlu Diturunkan
Kemenag Kembali Batalkan Pemberangkatan Ibadah Umroh
Kronologi Terpaparnya 87 Jamaah Umroh Positif Covid-19 Menurut Kemenag
Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Pelaksanaan Ibadah oleh Kemenag Setiap Wilayah Indonesia
Kemenag Keluarkan Aturan Baru Soal Penggunaan Toa di Masjid dan Mushola