Menag Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 16:10 WIB
Fadli Zon turut memberikan kritikannya terkait aturan baru Menag Yaqut yang mengatur masalah toa masjid (Twitter @fadlizon)
Fadli Zon turut memberikan kritikannya terkait aturan baru Menag Yaqut yang mengatur masalah toa masjid (Twitter @fadlizon)

Frekuensi News - Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon turut memberikan kritikannya terkait aturan terbaru penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushola.

Melalui akun Twitternya, Fadli Zon mengungkapkan seharusnya Kementerian Agama (Kemenag) di bawah Yaqut Cholil Qoumas menyelesaikan persoalan besar seperti masalah haji dan umroh ketimbang masalah toa masjid.

"Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?," tulisnya sebagaimana dikutip oleh frekuensinews.com.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan mushola.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Peluncuran JKP BPJS Kesehatan, dr Eva: Bukan Kartu, yang Penting Kebijakannya

Aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga.

Adapun aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tetapi, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Atletico Madrid vs Manchester United di Liga Champions : Laga Sengit Sarat Gengsi

Sehingga, dibutuhkan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya Senin, 21 Februari 2022.

Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Kemudian, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2022 : Reyna Ditemukan Tergelak di Jalanan, Al dan Andin Histeris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X