Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Klaim JKP, Berikut Syaratnya

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 19:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Frekuensi News - Penahanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hingga kini masih menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Sebagai gantinya, Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kemnaker memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan kini sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyebut, program JKP diperuntukan bagi para pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Selebgram dan Model Ayu Aulia Lakukan Percobaan Bunuh Diri

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul dalam siaran persnya Rabu, 23 Februari 2022.

Dirinya menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program ini sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022 lalu.

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang," ujarnya.

Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022.

Baca Juga: Studi Terbaru: Polusi Udara Rumah Tangga Pengaruhi Pneumonia Anak

Bahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ucapnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.

Program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan bagi para pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratannya yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Alami Kelangkaan, Fadli Zon: Akumulasi Amburadulnya Tata Kelola Sawit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X