Frekuensi News - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diprotes para buruh ternyata sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baru-baru ini, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida fauziyah untuk segera menyederhanakan tata cara dan persyaratan yang berkaitan dengan pembayaran Jaminan hari Tua (JHT).
Jokowi ingin agar dana JHT yang tengah menjadi polemik di kalangan pekerja dapat diambil oleh para pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
"Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta.
Baca Juga: Bukan Hamburkan Uang, Ini Alasan Aurel-Atta Sewa Satu Lantai RS untuk Persalinan di Tanggal Cantik
Dirinya menuturkan, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Jokowi juga menurutnya terus mengikuti aspirasi dan masukan mengenai JHT sekaligus memahami betul keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker tersebut.
Presiden ingin agar JHT dapat digunakan oleh para pekerja dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.
"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.
Baca Juga: Diperpanjang Satu Minggu, Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali
Dirinya lanjut mengungkapkan, Presiden Jokowi memiliki pesan khusus untuk para pekerja.
Mereka diminta dapat mendukung situasi untuk dapat berjalan secara kondusif.
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.
Persyaratan dan Tata Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun menuai banyak kritikan.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Alami Kelangkaan hingga Dugaan Penimbunan, Polri Panggil Pihak Produsen
Artikel Terkait
Kemnaker Tepis Tudingan Kondisi Internal Jadi Sebab Keluarnya Aturan Baru Pencairan JHT BPJSTK: Tidak Benar
Menaker Ida Fauziah Beberkan Terbitnya Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Katanya
Niat Jelaskan JHT BPJSTK Dicairkan Usia 56 Tahun, Akun Kemnaker Malah Diserang Warganet
Iuran JHT Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Sepenuhnya Benar !
Hotman Paris Ikut Komentari Aturan JHT: di mana Keadilannya Bu?