Tuai Penolakan hingga berujung Unjuk Rasa Buruh, Jokowi Perintahkan Ida Fauziah Revisi Aturan JHT

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 14:03 WIB
Presiden Jokowi menginstruksikan Menaker Ida Fauziah untuk merevisi aturan JHT. (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi menginstruksikan Menaker Ida Fauziah untuk merevisi aturan JHT. (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Frekuensi News - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diprotes para buruh ternyata sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baru-baru ini, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida fauziyah untuk segera menyederhanakan tata cara dan persyaratan yang berkaitan dengan pembayaran Jaminan hari Tua (JHT).

Jokowi ingin agar dana JHT yang tengah menjadi polemik di kalangan pekerja dapat diambil oleh para pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

"Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta.

Baca Juga: Bukan Hamburkan Uang, Ini Alasan Aurel-Atta Sewa Satu Lantai RS untuk Persalinan di Tanggal Cantik

Dirinya menuturkan, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Jokowi juga menurutnya terus mengikuti aspirasi dan masukan mengenai JHT sekaligus memahami betul keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker tersebut.

Presiden ingin agar JHT dapat digunakan oleh para pekerja dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.

Baca Juga: Diperpanjang Satu Minggu, Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali

Dirinya lanjut mengungkapkan, Presiden Jokowi memiliki pesan khusus untuk para pekerja.

Mereka diminta dapat mendukung situasi untuk dapat berjalan secara kondusif.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.

Persyaratan dan Tata Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun menuai banyak kritikan.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Alami Kelangkaan hingga Dugaan Penimbunan, Polri Panggil Pihak Produsen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X