Frekuensi News - Polemik tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam tanggapan.
Salah satunya datang dari pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris yang turut mengomentari aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta berusia 56 tahun.
Hotman Paris menyampaikan langsung pesan terbuka kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah video yang diunggah pada (18/2/2022) lalu melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis Internasional," tutur Hotman Paris.
Baca Juga: Felicia Hutapea Buat Bangga Hotman Paris Bisa Go Internasional Jadi Lawyer di Inggris
Dia kemudian menyinggung terkait peraturan baru yang dikeluarkan Menaker bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan," ucap Hotman Paris.
"10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," sambungnya.
Baca Juga: Niat Jelaskan JHT BPJSTK Dicairkan Usia 56 Tahun, Akun Kemnaker Malah Diserang Warganet
Kemudian, ia pun memberikan contoh jika pekerja tersebut tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usai 32 tahun.
"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56,"
"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," ujar Hotman Paris.
Lantas, pengacara kondang itu mempertanyakan di mana sisi keadilan terhadap pekerja dengan aturan baru tersebut.
"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Iuran JHT Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Sepenuhnya Benar !
Artikel Terkait
JHT BPJSTK Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Ketua KSPI : Menteri Ini Kok Kejam Bener Sama Buruh
Kemnaker Tepis Tudingan Kondisi Internal Jadi Sebab Keluarnya Aturan Baru Pencairan JHT BPJSTK: Tidak Benar
Unjuk Rasa Buruh Tolak Aturan JHT di Depan Kantor Kemenaker, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Menaker Ida Fauziah Beberkan Terbitnya Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Katanya
Niat Jelaskan JHT BPJSTK Dicairkan Usia 56 Tahun, Akun Kemnaker Malah Diserang Warganet