Sri Mulyani Ungkap Alasan Kembali Naikkan Cukai Rokok pada Tahun 2022

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 13:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani ungkap alasan kembali menaikkan cukai rokok pada tahun 2022 (Instagram/smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani ungkap alasan kembali menaikkan cukai rokok pada tahun 2022 (Instagram/smindrawati)

Frekuensi News – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan kembali menaikkan cukai rokok pada tahun 2022.

Hal tersebut diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 yang diunggah kanal Youtube Kementrian Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa alasan pemerintah kembali menaikkan cukai rokok karena menurutnya perokok merupakan beban bagi negara.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Konfirmasi Varian Omicron Telah Masuk ke Indonesia

Pasalnya, menurut Sri Mulyani perokok telah menghabiskan anggaran BPJS Kesehatan hingga Rp15 triliun.

Dikutip frekuensinews.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Sri Mulyani Sebut Perokok Jadi Beban Negara Karena Habiskan Anggaran BPJS Rp15 Triliun, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun 2022 mendatang.

Langkah ini dilakukan, sebagai upaya menekan jumlah perokok yang disebut telah meningkatkan beban keuangan negara dari sisi biaya kesehatan.

Baca Juga: Pengakuan Penjaga Pintu Perlintasan KA Gedebage Bandung Lihat Sosok Arwah Korban Kecelakaan

"Konsumsi rokok telah menyebabkan beban jaminan kesehatan nasional dan biaya ekonomi yang cukup besar," ujar Sri Mulyani.

Dia mengatakan bahwa biaya kesehatan akibat merokok mencapai hingga Rp27 triliun.

Dari total biaya tersebut, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menggelontorkan hingga Rp15 triliun.

Baca Juga: Setelah Geoffrey Castillion, Kini Giliran Pemain Asal Brazil yang Hengkang dari Persib Bandung

"Biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun setahun, dan dari total biaya ini, Rp10,5 hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan," tutur Sri Mulyani.

Berdasarkan hal itu, artinya 20 sampai 30 persen anggaran yang digelontorkan Pemerintah mengalir untuk biaya perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X