Jangan Diam! Ini Caranya Laporkan Pelecehan dan Kekerasan Seksual

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 10:48 WIB
Ilustasi: Pelecehan dan kekerasan pada perempuan Indonesia (sekretariat PIS/mela)
Ilustasi: Pelecehan dan kekerasan pada perempuan Indonesia (sekretariat PIS/mela)

Frekuensi News - Perkara dan kasus pelecehan seksual tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Pasalnya, pelecehan seksual termasuk tindakan kriminal.

Terutama untuk perempuannya yang sering menjadi korbannya. Menurut data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 yang menunjukkan bahwa penduduk perempuan Indonesia berjumlah 133,54 juta orang atau 49,42 persen dari penduduk Indonesia.  

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kasus Novia Widyasari Salah Satunya

Hasil riset yang dilakukan secara nasional melalui IPSOS Indonesia, 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik dan persentasi ini lebih tinggi dari rata-rata 8 negara lain.

Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) Tahun 2020, bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik/Komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus (56 persen).

Lalu, kekerasan psikis 341 kasus (32 persen), kekerasan ekonomi 73 kasus (7 persen) dan kekerasan fisik 48 kasus (4%).

Jumlah bentuk kekerasan lebih banyak sama seperti di ranah personal karena satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk atau biasa disebut kekerasan berlapis.

Baca Juga: Fenomena Loneliness dan Quarter Life Crisis pada Generasi Muda Indonesia

Jangan Diam!

Kalau didiamkan, mungkin akan banyak lagi korbannya, bahkan pelaku juga bisa berkembang. Laporkan agar diproses secara hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Jangan biarkan pelaku bebas melakukan hal tersebut!

Berikut adalah caranya!

Melansir pada laman pikiran-rakyat.com yang bertajuk Cara Melaporkan Pelecehan Seksual, Simak Call Center yang Bisa Dihubungi, selain bisa melaporkan ke pihak kepolisian, korban pelecehan seksual juga bisa menghubungi beberapa call center untuk menyampaikan aduan.

Korban yang mengalami kejadian pahit tersebut tak perlu bingung untuk melaporkannya.

Korban pelecehan bisa juga menghubungi Komnas PPA melalui SAPA129 atau hotline Whatsapp 0821112912.

Baca Juga: Overwork: Kerja Berlebihan yang Dialami Para Pekerja Indonesia

Selain itu, bisa juga menghubungi Komnas Perempuan dengan nomor 021 390396, atau dengan mengisi formulir pengaduan kasus kekerasan secara online.

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual, Simak Call Center yang Bisa Dihubungi

Dapat pula mengisi formulir online melalui laman resmi https://pengaduan.komnasham.go.id/home/pengaduan-online, selain itu bisa mengirimkan berkas aduan melalui surel [email protected].

Itulah beberapa call center yang dapat dihubungi oleh korban pelecehan seksual.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X