Terapkan PPKM Level 3, Ini Jadwal Operasional Mal, Bioskop, dan Restoran di Jakarta

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 13:16 WIB
Ilustrasi mal. Pemprov DKI Jakarta melakukan pengubahan jam operasional mal dan restoran jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (Pixabay/ed_davad)
Ilustrasi mal. Pemprov DKI Jakarta melakukan pengubahan jam operasional mal dan restoran jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (Pixabay/ed_davad)

Frekuensi News - Jakarta merupakan salah satu wilayah yang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Naiknya level PPKM tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru 2022).

Sejak Covid-19 mulai merebak pada Maret 2020 silam, Indonesia telah melalui dua gelombang lonjakan kasus virus corona.

Diberlakukannya PPKM Level 3 tersebut berdampak pada sejumlah jadwal operasional fasilitas publik seperti restoran dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Banyak Fakta Terkuak! Novia Widyasari Sempat Mendapatkan Penanganan dari Komnas Perempuan

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Aturan Terbaru Waktu Operasional Mal dan Restoran di DKI Jakarta saat Nataru, penyesuaian aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Operasional mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen ketika diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Serempak Resmi Dibatalkan, Satgas Covid-19 Jamin Masyarakat Dapat Beraktivitas Normal

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta juga mengatur anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.

Sedangkan, bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Restoran atau rumah makan di area bioskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kasus Novia Widyasari Salah Satunya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X