Mulai 6 Desember 2021, TransJakarta Pangkas Durasi Jam Operasional Imbas PPKM Level 2

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 12:04 WIB
Transportasi Jakarta (TransJakarta). TransJakarta resmi memangkas jam operasionalnya imbas PPKM Level 2. (Instagram.com/pt_transjakarta)
Transportasi Jakarta (TransJakarta). TransJakarta resmi memangkas jam operasionalnya imbas PPKM Level 2. (Instagram.com/pt_transjakarta)

Frekuensi News - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini resmi menerapkan PPKM Level 2.

Kenaikan Level PPKM dari 1 ke 2 tersebut berimbas pada jam operasional sejumlah transportasi massal di ibukota.

Dinaikkan status level PPKM untuk mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron ke ibukota.

TransJakarta menjadi salah satu moda transportasi massal di ibukota yang mengubah jadwal jam operasionalnya imbas PPKM Level 2.

Baca Juga: Jerome Polin: Ingin Berkontribusi di Bidang Pendidikan Indonesia di Masa Depan

Jam operasional di angkutan transportasi TransJakarta resmi diubah pada Senin, 6 Desember 2021.

Dikutip oleg frekuensinews.com dari Pikiran Rakyat dengan artikel yang berjudul Simak Jadwal TransJakarta Terbaru Selama PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Operasional Dipangkas 1,5 Jam, kebijakan ini diubah mengikuti diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta pada bulan Desember ini.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris menjelaskan penyesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Waktu operasional TransJakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB-22:30 WIB," ujar Betris pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: NCTZen Wajib Tau! Tampil di MAMA 2021, NCT Membawakan Lagu Universe

"Dari sebelumnya 05.00 WIB-24.00 WIB," ucapnya.

Masih dari keterangan yang sama, perubahan jam operasional TransJakarta ini sudah berlaku mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021.

Untuk kapasitasnya, Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Betris menjelaskan dasar hukum dari dibuatnya aturan TransJakarta terbaru ini.

Baca Juga: KKB Papua Masih Tunjukan Eksistensinya: Bunuh Tenaga Kesehatan dan Prajurit TNI, Sekolah Dibakar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X