Frekuensi News – Dikutip dari data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Minggu, 13 Agustus 2023 pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 170.
Ini mengindikasikan bahwa udara di kota ini berada dalam kategori "tidak sehat" akibat tingginya polusi udara particulate matter (PM2.5).
Akibatnya, pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan.
Kebijakan ini berupa uji emisi kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Prediksi Skor Granada vs Mallorca di La Liga Spanyol 26 Agustus 2023 : Kedua Tim Incar Kemenangan
Pengujian emisi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam Perda tersebut khususnya pasal 19 diterangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Aturan serupa juga terdapat di Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pada peraturan ini disebutkan bahwa setiap kendaraan yang sudah berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.
Baca Juga: Prediksi Skor Hellas Verona vs AS Roma di Serie A Italia 26 Agustus 2023 : Lengkap dengan H2H
Tidak hanya itu, pergub tersebut juga menekankan bahwa uji emisi kendaraan ini bisa dilakukan setiap tahunnya sebanyak 1 kali.
Bilamana terjadi pelanggaran terkait uji emisi, maka akan dikenai sanksi pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Menurut data DLH DKI, 70 persen udara di jakarta beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi.
Baca Juga: Pertamina Group Buka Posisi 5 Lowongan Kerja, Tersedia untuk Berbagai Jurusan
Artikel Terkait
Tilang 124 Kendaraan Berplat Dewa, Polda Metro Jaya Kini Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus
Awas Kena Tilang, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap pada 13 Kawasan di Jakarta
Bandung Akan Mulai Berlakukan E-tilang Menggunakan ETLE Mobile, Simak Tanggal Berlakunya!
Desember 2022 Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku di Kota Bandung, Warga Harus Bersiap!
Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini 4 Jenis Pelanggaran Yang Tidak Boleh Dilakukan
Berlakukan Kembali Tilang Manual Meski Telah Terapkan E-tilang, Ini Alasan Korlantas Polri