Frekuensi News – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi menyampaikan bahwa wilayah Bandung Raya akan mulai menerapkan tilang elektronik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran akan menggunakan tilang elektronik atau nama lainnya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile.
Hal ini mengacu pada dasar hukum yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cara Cek Sumber Asli dari Sebuah Video Agar Terhindar dari Hoax
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan seta Perkap Nomor 5 tahun 2022 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kemudian, Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi mulai mensosialisasikan terkait penindakan pelanggaran menggunakan ETLE Mobile ini.
Penggunaan tilang elektronik ini akan resmi diberlakukan di Bandung Raya pada 1 Januari 2023 nanti, dan mulai dari sekarang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Ini Dia Set Top Box Digital Resmi dari Kominfo beserta Harganya
“Untuk saat ini Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, Polres Cimahi sudah memberlakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan sistem ETLE Mobile (aplikasi smartphone),” kata Ibrahim.
Beliau juga menjelaskan teknis tilang ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis teknologi digital dan informasi.
“Dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis,” tambahnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Getaran Terasa hingga Bandung!
Hal ini juga sudah disesuaikan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST: 2264/X/HUK.6.6/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Dakgar lantas tidak menggunakan tilang manual, hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar.
Dengan berlakunya sistem tilang elektronik ini, maka polisi lalu lintas tidak perlu lagi menggunakan tilang manual dalam menindak pelanggar.
“Capture pelanggaran yang dilakukan oleh petugas polisi di lapangan dengan menggunakan HP yang dilengkapi dengan aplikasi ETLE Mobile Lodaya sudah berlaku di wilayah hukum Polda Jabar dan jajaran,” ungkap beliau.
Artikel Terkait
Tilang 124 Kendaraan Berplat Dewa, Polda Metro Jaya Kini Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus
Awas Kena Tilang, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap pada 13 Kawasan di Jakarta
Cek Fakta: Polda Metro Jaya Akan Tilang 'Stut' Motor dengan Denda Rp250.000
Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai STNK Diblokir