Tilang 124 Kendaraan Berplat Dewa, Polda Metro Jaya Kini Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 14:16 WIB
 Ilustrasi STNK. Polda Metro Jaya kini memperketat syarat permohonan pembuatan STNK khusus. (Ade Bayu Indra/Pikiran Rakyat)
Ilustrasi STNK. Polda Metro Jaya kini memperketat syarat permohonan pembuatan STNK khusus. (Ade Bayu Indra/Pikiran Rakyat)

Frekuensi News - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum pengendara hingga kini masih terjadi.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah menilang 124 kendaraan yang berplat khusus atau dewa.

Beberapa penindakan tersebu, mulai dari ganjil genap hingga penggunaan rotator dan sirine.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau dewa tersebut.

Baca Juga: Dituding Rasis Soal Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Berikan Penjelesan, Begini Katanya

Bahkan, untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa, pihaknya akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu, 19 Januari 2022.

Sambodo kemudian menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus atau dewa.

Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait.

Baca Juga: Obat Antivirus Covid-19 Molnupiravir Siap Diproduksi di Indonesia, BPOM Ungkap Estimasinya

Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker).

"Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

"Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut," jelas Sambodo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Putri Tanjung, Anak Bos Trans TV yang Sempat Trending di Twitter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

QJMotor Luncurkan Motor Baru 175 Cc, Type AX200S 2025

Minggu, 29 Desember 2024 | 20:50 WIB
X