Frekuensi News - Penerapan ganjil genap merupakan salah satu upaya untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia.
Hingga saat ini, beberapa daerah masih menerapkan aturan ganjil genap, salah satunya Jakarta.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pelanggar ganjil genap di Jakarta akan dikenakan sanksi berupa denda atau tilang.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan terkait ganjil genap (gage) di 13 kawasan di DKI Jakarta masih berlaku.
Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Leeds United vs Newcastle di Liga Inggris Sabtu, 22 Januari 2022
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
"Sampai sekarang masih berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Sabtu, 22 Januari 2022.
Dikatakan Sambodo, pihaknya sampai saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.
Wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
"Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap)," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.
Diketahui, Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Setidaknya terdapat 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap.
Artikel Terkait
Masih Terapkan PPKM Level 2, Pemkot Bandung Perketat Penerapan Ganjil Genap Jelang Nataru 2022
Bisa Kena Denda Rp500.000, 13 Kawasan Ganjil Genap Jakarta Ini Dijaga Ketat Polisi
Siap-siap! 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata Ini Akan Terapkan Ganjil Genap Selama Nataru 2022
Siap-siap, Mulai Senin, 20 Desember 2021 Empat Ruas Tol Ini Terapkan Ganjil Genap
Siap-siap Diputar Balik, Polresta Bogor Terapkan Ganjil Genap di 6 Titik Ini