Awas Kena Tilang, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap pada 13 Kawasan di Jakarta

photo author
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:41 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Polda Metro Jaya masih memberlakukan ganjil genap di 13 kawasan Jakarta ini. (NTMC Polri)
Ilustrasi ganjil genap. Polda Metro Jaya masih memberlakukan ganjil genap di 13 kawasan Jakarta ini. (NTMC Polri)

Frekuensi News - Penerapan ganjil genap merupakan salah satu upaya untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia.

Hingga saat ini, beberapa daerah masih menerapkan aturan ganjil genap, salah satunya Jakarta.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pelanggar ganjil genap di Jakarta akan dikenakan sanksi berupa denda atau tilang.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan terkait ganjil genap (gage) di 13 kawasan di DKI Jakarta masih berlaku.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Leeds United vs Newcastle di Liga Inggris Sabtu, 22 Januari 2022

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

"Sampai sekarang masih berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Sabtu, 22 Januari 2022.

Dikatakan Sambodo, pihaknya sampai saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

Wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Baca Juga: Antisipasi Skenario Terburuk Konflik dengan Rusia, Ukraina Siapkan Sistem Peluncur Roket di Perbatasan

"Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap)," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Diketahui, Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Setidaknya terdapat 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Januari 2022 di BPJS Ketenagakerjaan, Tersedia Posisi Asisten Deputi Bidang Penyertaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X