Frekuensi News - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Bandung pada Desember 2022.
Semenjak dilarangnya tilang manual, tilang elektronik sudah mulai dijalankan di beberapa kota besar, termasuk di kota Bandung.
Kini, pemasangan kamera tilang elektronik sudah banyak menyebar di beberapa ruas jalan.
Sistem tilang elektronik ini dinilai efektif karena dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan di jalan raya.
Tilang elektronik ini diklaim menurunkan pelanggaran yang signifikan di beberapa ruas jalan yang terdapat kamera pengawas yakni sebanyak 44,2%.
Pada November 2018, tilang elektronik mulai dikenalkan ke masyarakat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya).
Penggunaan e-tilang masih terus dikembangkan dan ditingkatkan sampai saat ini.
Hal ini akan memudahkan tugas kepolisian, karena nantinya petugas akan memantau setiap pelanggaran dari kamera pengawas.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran, petugas akan mengidentifikasi hasil gambar dari kamera ETLE.
Setelah teridentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat tilang kepada alamat pemilik kendaraan tersebut.
Apabila selama delapan hari sejak surat tilang diterima pemilik tidak memberikan konfirmasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan di blokir.
Mulai berlakunya tilang elektronik di Kota Bandung warga diminta untuk lebih bersiap agar lebih patuh pada rambu-rambu lalu lintas serta kelengkapan kendaraan.
Hal ini disambut dengan beragam reaksi dari warga Kota Bandung seperti dilansir oleh frekuensinews.com dari Instagram @infobandungkota.
Banyak dari mereka yang mendukung adanya tilang elektronik ini, bahkan ada pula yang mengkritik hal ini tidak efisien dalam beberapa pelanggaran.
"Dijalan sukarno hatta-kiaracondong plis, sarangnya motor-motor ngelanggar aturan," tulis @rah.wira.
"Pak tapi sebetulnya jepretannya silau pak, cukup mengganggu mata bagi orang-orang atau bagi saya yang punya silindris," tulis @ociwciw.
"Gimana kalau plat nomornya dipalsukan atau pakai plat nomor orang lain?," tulis @anrey_pratama.***
Artikel Terkait
Tilang 124 Kendaraan Berplat Dewa, Polda Metro Jaya Kini Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus
Awas Kena Tilang, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap pada 13 Kawasan di Jakarta
Cek Fakta: Polda Metro Jaya Akan Tilang 'Stut' Motor dengan Denda Rp250.000
Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai STNK Diblokir
Bandung Akan Mulai Berlakukan E-tilang Menggunakan ETLE Mobile, Simak Tanggal Berlakunya!