Frekuensi News – Berikut ini adalah peraturan pemberian uang tambahan Rp500 ribu kepada ASN untuk biaya penambah daya tahan tubuh.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan terkait uang tambahan sebesar Rp500 ribu kepada ASN.
Berlakunya uang tambahan tersebut nantinya akan digunakan ASN untuk menjaga daya tahan tubuh selama pengabdian.
Dengan begitu, ASN diharapkan dapat secara maksimal dan totalitas selama bekerja.
Baca Juga: Revisi Kemenpan RB Ternyata Hasil RDP dari PTTI dengan DPR RI Tes PPPK Teknis 2022
Program ini mengacu pada aturan PMK 48 Tahun 2023, yang membahas perihal standar biaya masukan yang ditujukan pada instansi maupun pegawai.
Oleh karenanya, Sri Mulyani secara sah telah menandatangani PMK (Peraturan Menter Keuangan) pada tahun 2023, supaya dapat berlaku untuk tahun 2024.
PMK tersebut dirilis dengan tujuan untuk membatasi biaya yang akan dianggarkan bagi setiap pegawai atau instansi pemerintah, jika memiliki anggaran.
Uang tambahan sebesar Rp500 ribuan ini akan diberikan per hari selama per bulan atau 22 hari kerja.
Adapun rincian besaran uang tambahan untuk penambah daya tahan tubuh ini terdapat perbedaan di setiap provinsi. Seperti berikut ini:
Aceh: Rp19.000 per hari
Sumatera Utara: Rp19.000 per hari
Riau: Rp19.000 per hari
Kep. Riau: Rp19.000 per hari
Sumatera Barat: Rp18.000 per hari
Jambi: Rp18.000 per hari
Sumatera Selatan: Rp18.000 per hari
Bengkulu: Rp18.000 per hari
Bangka Belitung: Rp18.000 per hari
Lampung: Rp18.000 per hari
Banten: Rp19.000 per hari
DKI Jakarta: Rp19.000 per hari
Jawa Barat: Rp19.000 per hari
Jawa Tengah: Rp19.000 per hari
DIY: Rp19.000 per hari
Jawa Timur: Rp19.000 per hari
Bali: Rp19.000 per hari
NTB: Rp19.000 per hari
NTT: Rp19.000 per hari
Artikel Terkait
PTTI Gelar RDP dengan DPR RI Soal PPPK Teknis 2022 , Reformulasi Disebut akan Digunakan untuk Rekrutmen 2023 ?
Hasil RDP PTTI dengan DPR RI Soal PPPK Teknis 2022, Ketua PPTI Dorong Reformulasi Kebijakan Kemenpan RB No 971
Usai Gelar RDP dengan DPR RI, Ketua PTTI Minta PPPK Teknis Beri Dukungan Ini
Revisi Kemenpan RB Ternyata Hasil RDP dari PTTI dengan DPR RI Tes PPPK Teknis 2022
Akankah Reformulasi dari Menpan RB Akan Terealisasi? Begini Penjelasan Hasil RDP Terkait PPPK Teknis 2022