Temukan Adanya Lampaui Batas Jam Operasional pada Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rutin

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:03 WIB
TTemukan Adanya Lampaui Batas Jam Operasional pada Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rutin (Twitter)
TTemukan Adanya Lampaui Batas Jam Operasional pada Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rutin (Twitter)

Frekuensi News – Seperti pada pada bulan puasa sebelumnya, pada Ramadhan 2023 ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan malam.

Patroli hiburan malam dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata pada 24 Maret 2023 sampai 25 Maret 2023.

Dalam patroli tersebut ternyata masih banyak ditemukan adanya hiburan malam yang beroperasi melampaui batas jam operasional.

Baca Juga: Jadi Surat yang Populer, Terungkap inilah 5 Keutamaan Membaca Surat Ar Rahman secara Rutin

Padahal Dinas Pariwisata DKI Jakarta telah memberikan surat edaran mengenai penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan malam.

Dimana beberapa tempat hiburan seperti cafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan lain-lain harus buka di jam tertentu dan tutup maksimal pukul 24.00.

Kegiatan tersebut dilakukan ke tempat hiburan malam seperti di Jakarta Selatan kawasan SCBD, Gunawarman, dan Senopati.

Baca Juga: Tayang Lebaran 2023! Simak Sinopsis Film Jin dan Jun, Catat Tanggal Tayangnya

Lalu di Jakarta Utara seperti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), lalu Menteng, Jakarta Pusat, serta Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.

Ada salah satu tempat hiburan malam Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melampaui batasan jam operasional.

Perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C).

Dan ditemukan adanya minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Simak Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 di Wilayah Kota Tangerang dan Sekitarnya, Ada Link Download PDF!

Tak hanya itu dinas pariwisata juga melakukan pengecekan perizinan mengenai surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C atau SKPL ABC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X