Polda Metro Jaya Akan Siapkan Fasilitas Keamanan dan Ketertiban Jelang Ramadhan 2023

photo author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:28 WIB
Jelang Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya akan siapkan fasilitas keamanan dan ketertiban. (PMJ Foto)
Jelang Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya akan siapkan fasilitas keamanan dan ketertiban. (PMJ Foto)

Frekuensi NewsPolda Metro Jaya tengah mempersiapkan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Ramadhan 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa pengamanan kegiatan yang difasilitasi akan ada di beberapa tempat.

“Kami akan melakukan atau memfasilitasi, kalau sifatnya itu untuk melakukan kegiatan yang bersifat keagamaan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Ada 7 Keunggulan yang Dibekali Hp Samsung Galaxy A54, Salah Satunya Miliki Chipset Samsung Performa Tinggi!

“Silakan dilakukan di tempat-tempat sebagaimana ketentuannya seperti di tempat ibadah, di masjid misalkan, Polri akan melakukan pengamanan dan itu akan lebih khusyuk,” imbuhnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk memelihara Kamtibmas, seperti preemtif, preventif, dan penegak hukum

Hal tersebut dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Getafe vs Sevilla: Simak Prediksi Skor, Info Tim, dan Head to Head di LIga Spanyol

“Proses penegakan hukum sebagai langkah terakhir ketika memang adanya gangguan-gangguan Kamtibmas yang merasakan masyarakat dalam rangka memelihara dan menciptakan serta mewujudkan Kamtibmas itu sendiri secara kondusif,” paparnya.

Trunoyudo juga menjelaskan terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Baca Juga: Geger Video Pelaku Klitih di Yogyakarta Dihakimi Warga, Netizen: Salam Olahraga!

Dan juga adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” papar Trunoyudo.

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X