PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang hingga 21 Maret 2022, Ada Daerah yang Berstatus Level 4!

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 14:14 WIB
Ilustrasi penutupan jalan saat PPKM. Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Maret 2022 mendatang. (Dok/Dishub Bandung)
Ilustrasi penutupan jalan saat PPKM. Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Maret 2022 mendatang. (Dok/Dishub Bandung)

Frekuensi News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga kini masih menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baru-baru ini, Pemerintah kembali memperpang masa pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali.

Kebijakan yang tertuang dalam mendagri nomor 16 tahun 2022 ini berlaku 15 hingga 21 Maret 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah membaik, demikian juga dengan perekonomian masyarakat yang mulai menggeliat.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Bulan Suci Ramadhan 2022, Cocok Sekali Dijadikan Profil FB, WA dan IG

"Dari evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian," kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa-Bali:

DKI Jakarta

level 2

Baca Juga: Akui Pembangunan IKN Nusantara Memakan Waktu Lama, Jokowi: Butuh Waktu 20 Tahun untuk Bisa Selesai

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten

Level 2

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan;

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drama Our Blues dan Informasi Pemeran, Drama dengan Pengisi Suara Jimin BTS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X