Frekuensi News - Pelonggaran aturan pembatasan mobilitas sosial hingga kini terus diperluas termasuk sektor transportasi massal.
Baru-baru ini, Pihak MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan kebijakan jam operasional.
Perubahan jam operasional tersebut mulai berlaku hari ini Jumat, 11 Maret 2022.
Penyesuaian itu sejalan dengan keputusan pemerintah dalam menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final German Open 2022 : 2 Ganda Campuran Indonesia Miliki Peluang Bagus
"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial Jumat, 11 Maret 2022.
Adapun selama penyesuaian jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.
Di samping itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Baru: Sholat Berjamaah di Masjid Kembali Dirapatkan
Selanjutnya, pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) berkenaan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta.
Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs resmi MRT Jakarta (www.jakartamrt.co.id) sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.
"PT MRT Jakarta juga akan melakukan pemantauan terkait kondisi pesebaran virus Covid-19 dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional yang berlaku dengan senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.
Baca Juga: Akui Sulit Kelola APBN Imbas Pandemi Covid-19, Jokowi: Pusingnya Belum Reda, Tambah Lagi Ada Perang
Artikel Terkait
PT MRT Jakarta Temukan Jalur Trem Peninggalan Belanda di Lokasi Proyek Ratangga Fase 2
Proyek MRT Jakarta Fase II Resmi Dimulai, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar MH Thamrin
Jakarta Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru Jam Operasional MRT
Pekan Pertama PPKM Level 3 di Jabodetabek, Pengguna KRL Alami Penurunan
Duduk Berjarak Resmi Dihapus, Berikut Aturan Baru Naik KRL Commuter Line Maret 2022