PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Ketentuan Terbaru Sekolah Tatap Muka

photo author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 15:18 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. Berikut ketentuan terbaru sekolah tatap muka. (kotabogor.go.id)
Ilustrasi sekolah tatap muka. Berikut ketentuan terbaru sekolah tatap muka. (kotabogor.go.id)

Frekuensi News - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Meski demikian, Pemerintah telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara 100 persen di masa pandemi Covid-19.

Hal ini berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat, serta pencapaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Keputusan itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2022.

Baca Juga: Pertama Kalinya Laporkan Kasus Covid-19, Korea Utara Lakukan Lockdown Total

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti.

Dalam SKB terbaru itu mengatur satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, wajib menggelar PTM 100 persen.

PTM di wilayah tersebut bisa dilaksanakan setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum.

Begitu pula dengan wilayah PPKM level 1 dan 2 yang pencapaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.

Baca Juga: Cek Fakta: Gelapkan Anggaran Formula E, KPK Geledah Anies Baswedan

PPKM level itu boleh menggelar PTM 100 persen setiap hari, dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum.

Sedangkan untuk wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen.

PTM dapat dilakukan setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.

Baca Juga: Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Freiburg di Liga Jerman, 14 Mei 2022 : Tuan Rumah Unggul Kualitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X