Hal Penting dalam Mendaftar Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 Tahun 2022

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 16:01 WIB
Hal Penting dalam Mendaftar Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 Tahun 2022
Hal Penting dalam Mendaftar Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 Tahun 2022

Frekuensi News - Pengajar Praktik Program Guru Penggerak (PGP) adalah orang yang mendampingi (mentor/coach) peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada saat pelatihan selama 9 bulan.

Pengajar Praktik akan diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan.

Guru berpengalaman (Guru Ahli), Kepala Sekolah, Akademisi, Praktisi, Konsultan Pendidikan pada masing-masing daerah sasaran (kabupaten/kota) setiap angkatan Program Guru Penggerak.

Baca Juga: Guru Penggerak Angkatan 6 Tahun 2022! Cek Jadwal, Kriteria dan Link Pendaftaran

Peran Pengajar Praktik PGP

• Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
• Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
• Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
• Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
• Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak

Kompetensi Harus Dimiliki Seorang Pengajar Praktik PGP

• Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
• Menyusun rencana pendampingan
• Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
• Membuat jadwal pendampingan
• Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
• Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
• Berkomunikasi dengan efektif
• Memiliki kemampuan andragogi

Baca Juga: Benarkah Isu E-Sport Menjadi Kurikulum Sekolah?

Kriteria Umum Pengajar Praktik PGP Angkatan 6

1. Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja (Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin)

3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Prototipe pada Jenjang PAUD hingga SMP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Kemendikbud dan Ristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X