Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD Berikan Tanggapan Menohok

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 17:33 WIB
Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Berikan Tanggapan yang Menohok ( twitter)
Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Berikan Tanggapan yang Menohok ( twitter)

Frekuensi News - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo baru-baru ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pemecatannya. 

Diketahui Ferdi Sambo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. 

Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Menurut Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa gugatan Sambo  hanyalah gimik semata. 

Baca Juga: Lowongan Kerja S1 Terbaru PT Kao Indonesia, Simak Posisi yang Dibutuhkan!

Mahfud mengungkapkan kalau pemecatan Ferdy Sambo sudah tepat sesuai dengan hukum administrasi. 

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai, kok, dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat. 

Mahfud pun meminta agar pengadilan tetap fokus pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya agar tidak mengaburkan masalah pokoknya. 

Baca Juga: Sinopsis Anime Terfavorit 2022 Bocchi The Rock Beserta Link Download 

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud. 

Namun, Mahfud menyebut bahwa pemerintah juga siap menghadapi gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN tersebut. 

"Iya (dihadapi), tetapi dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok, sekarang nggak? Sudah selesai dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud. 

Baca Juga: Ada S23, Berikut Ini Spesifikasi dan Harga 5 HP Samsung Terbaru yang Akan Rilis Tahun 2023

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X