Susi, ART Ferdy Sambo Menarik Kesaksian Terkait Anak Terakhir Putri Candrawathi

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 20:14 WIB
Susi ART Ferdy Sambo akhirnya mencabut kesaksiannya (Youtube/PolriTVRadio)
Susi ART Ferdy Sambo akhirnya mencabut kesaksiannya (Youtube/PolriTVRadio)

Frekuensi News – Simak berikut ini update persidangan kasus meninggalnya Brigadir J.

Seperti diketahui, publik kembali dihebohkan usai Hakim menghadirkan saksi baru dalam persidangan yang menyeret Ferdy Sambo.

Kali ini, Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo bersaksi di persidangan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Menua Bersamamu - Tri Suaka, Alunan Gitar yang Mudah bagi Pemula

Akan tetapi, kesaksiannya tersebut membuat jengkel para Hakim karena kesaksian yang disampaikan Susi itu seolah berbelit-belit.

Bahkan, Susi saat ditanya oleh Hakim seringkali hanya diam dan menjawab tidak tahu.

Namun, kalin ini Susi yang telah menjadi saksi pada persidangan terdakwa Bharada E mencabut kesaksiannya.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs PSG 2 November 2022 : Adu Kuat Lini Serang Dua Raksasa Eropa

Ia mencabut kesaksian yang telah diberikan mengenai anak keempat dari Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Susi melakukan hal tersebut seusai mendengar kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi tidak pernah hamil dan melahirkan di tahun 2019.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” tanya Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Karir Zodiak Pisces Besok 2 November 2022: Saatnya Tunjukkan Bakat

“Mohon maaf, Pak, (kesaksian) soal anak saya cabut,” jawab Susi.

Hakim pun menyatakan bahwa kesaksian saksi mengenai tempat isolasi mandiri berbeda dengan keterangan yang diberikan Daden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X