Frekuensi News - Simak syarat dan ketentuan untuk bergabung menjadi PPK, PPS dan KPPS Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dua tahun mendatang, masyarakat Indonesia akan menyambut gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
Berbagai persiapan terus dilakukan demi kelancaran gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Sementara sejumlah tahapan Pemilu 2024 kini telah dilaksanakan, salah satunya pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Cukup Keluarkan Rp1.000 Saja Kini Bisa Nonton Siaran TV Digital, Begini Caranya
Selain itu, untuk membantu berjalannya Pemilu hingga di tingkat kelurahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
PPK, PPS dan KPPS Pemilu merupakan tiga posisi yang selalu dinantikan oleh sebagian masyarakat.
Untuk pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024, KPU telah resmi meluncurkan Sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).
Sehingga nantinya para calon pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online, baik melalui Handphone maupun Laptop.
Baca Juga: Tiga Tanaman Ini Ternyata Bisa Mengundang Datangnya Ular, Jangan Ditanam di Sekitar Rumah
Namun pada prosesnya, terdapat dokumen yang mesti disiapkan oleh calon pelamar tim Ad Hoc baik PPK, PPS dan KPPS.
Untuk lebih jelasnya, berikut dokemen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pelamar.
Bila merujuk terhadap PKPU No 8 Tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc sekaligus mengutip dari unggahan Instagram resmi @kpukabbogor pada Rabu, 16 November 2022.
Baca Juga: Tujuh Jurusan Kuliah Ini Miliki Peluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023
Adapun dokumen yang harus disiapkan dapat ditinjau sebagai berikut:
Artikel Terkait
KPU Ajukan Tiga Opsi Tanggal Digelarnya Pemilu 2024 ke DPR
Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu 2024
Cek Fakta: KPU Resmi Tunda Pemilu 2024
Resmi Ditutup, Ini 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Mendaftar Ke KPU
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 59,7 Persen Responden Setuju Capres Independen