Kasus Ginjal Akut pada Anak Alami Tren Penurunan, Kemenkes Sebut Ini Jadi Penyebabnya

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 11:01 WIB
Gagal Ginjal Akut Pada Anak alami penurunan drastis, Kemenkes sebut hal ini jadi penyebabnya (Foto: Freepik /odua)
Gagal Ginjal Akut Pada Anak alami penurunan drastis, Kemenkes sebut hal ini jadi penyebabnya (Foto: Freepik /odua)

Sebagai gantinya, masyarakat bisa mendapatkan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) dan lai sebagainya.

Di sisi lain, pada tanggal 8 November 2022, BPOM kembali mencabut izin edar hingga 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi.

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan 2022, Presiden Jokowi Beri Gelar Kepahlawanan Pada 5 Tokoh Ini

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.

Dalam hal ini, BPOM memerintahkan pada ketiga industri tersebut untuk menjalankan beberapa aturan seperti berikut.

  1. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat
  2. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat
  3. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
  4. Memusnahkan semua persediaan sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
  5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X