Sebagai gantinya, masyarakat bisa mendapatkan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) dan lai sebagainya.
Di sisi lain, pada tanggal 8 November 2022, BPOM kembali mencabut izin edar hingga 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi.
Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan 2022, Presiden Jokowi Beri Gelar Kepahlawanan Pada 5 Tokoh Ini
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.
Dalam hal ini, BPOM memerintahkan pada ketiga industri tersebut untuk menjalankan beberapa aturan seperti berikut.
- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat
- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
- Memusnahkan semua persediaan sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.***
Artikel Terkait
Selain Air Putih, Lima Makanan Ini Ternyata Baik bagi Kesehatan Ginjal
Salah Satunya Memperparah Masalah Ginjal, Ini Efek Samping dari Vitamin D Jika Dikonsumsi Berlebihan
Anak-Anak di Gambia Kena Gagal Ginjal Karena Obat Sirup? WHO Angkat Bicara
Fenomena Gagal Ginjal Anak Akibat dari Obat Sirup Paracetamol Kian Merebak, Ini Saran IDAI
Kasus Gagal Ginjal Misterius di Indonesia Akibat Sirup Parasetamol? Begini Klarifikasi IDAI!