Bareskrim Polri Tanggapi Pernyataan Komnas HAM Menduga Terdapat Tiga Penembak Brigadir J

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 15:32 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo. Bareskrim Polri respon tanggapan Komnas HAM soal pelaku penembakkan terhadap Brigadir J berjumlah 3 orang (Tangkapan layar PolriTV)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo. Bareskrim Polri respon tanggapan Komnas HAM soal pelaku penembakkan terhadap Brigadir J berjumlah 3 orang (Tangkapan layar PolriTV)

Frekuensi News –  Komnas HAM melaporkan indikasi terdapat tiga orang penembak pada kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Menanggapi pernyataan tersebut, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan indikasi temuan, ataupun dugaan sejenis itu ialah wajar.

Agus Andrianto pun belum dapat mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga mendapatkan adanya indikasi eksekutor ketiga yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Baca Juga: TransJakarta Tutup Belasan Halte Busway, Ada Apa?

“Dugaan kan bisa saja ya,” ujar Agus kala dikonfirmasi awak media pada Senin 05 September 2022.

“Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota,” terangnya.

“Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk,” lanjut Agus.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Tahapan Pendaftaran BLT BBM 2022

Dalam kesempatan yang sama, Agus mengutarakan keyakinannya bahwa majelis hakim bakal menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya terhadap seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.

“Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujar Agus seperti dikutip frekuensinews.com dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah memastikan lima orang tersangka pada kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu - Fadly Padi dan Ade Govinda, OST Ikatan Cinta

Di antara lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma’aruf, Bripka Ricky Rizal, beserta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kini kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan kecuali Putri Candrawathi yang akhirnya terus membuat publik mempertanyakan hal tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X