Frekuensi News – Komnas HAM melaporkan indikasi terdapat tiga orang penembak pada kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Menanggapi pernyataan tersebut, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan indikasi temuan, ataupun dugaan sejenis itu ialah wajar.
Agus Andrianto pun belum dapat mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga mendapatkan adanya indikasi eksekutor ketiga yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca Juga: TransJakarta Tutup Belasan Halte Busway, Ada Apa?
“Dugaan kan bisa saja ya,” ujar Agus kala dikonfirmasi awak media pada Senin 05 September 2022.
“Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota,” terangnya.
“Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk,” lanjut Agus.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Tahapan Pendaftaran BLT BBM 2022
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengutarakan keyakinannya bahwa majelis hakim bakal menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya terhadap seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.
“Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujar Agus seperti dikutip frekuensinews.com dari PMJ News.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah memastikan lima orang tersangka pada kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu - Fadly Padi dan Ade Govinda, OST Ikatan Cinta
Di antara lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma’aruf, Bripka Ricky Rizal, beserta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kini kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan kecuali Putri Candrawathi yang akhirnya terus membuat publik mempertanyakan hal tersebut.***
Artikel Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Kadiv Humas Polri : Akan Ada 78 Adegan
Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E di Rekonstruksi Brigadir J, Simak Penjelasan Komnas HAM!
Berikut Identitas Enam Tersangka Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
8 Poin Rekomendasi Komnas HAM Kepada Timsus Polri pada Kasus Brigadir J, Cek Selengkapnya
Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Ditunda hingga Selasa Depan