Frekuensi News – Komnas Ham melaporkan delapan poin rekomendasi dari hasil penyelidikan kepada Polri berkenaan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Rekomendasi tersebut dilaporkan di Kantor Komnas Ham.
“Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR,” ucap Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas Ham kepada awak media pada Kamis 01 September 2022.
Baca Juga: Enam Kuliner Tradisional di Kota Malang, Mulai dari Rp5 ribuan
“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas Ham menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Berikut ini rekomendasi lengkap dari Komnas HAM seperti dikutip frekuensinews.com dari Pmj News:
1.Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas Ham dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.
Baca Juga: Sinopsis Film Nerve: Game Online yang Mengancam Nyawa di Bioskop TransTV Malam Ini
2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.
3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,
4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisan yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Cek Fakta: Cacar Monyet Bisa Ditularkan Lewat Gigitan Nyamuk
5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan professional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hokum.
Artikel Terkait
Bharada E Akan Hadir Dalam Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Polisi: Biar Jelas Fakta di TKP!
LPSK Beri Usul Pemeran Pengganti Bharada E di Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Simak Alasannya!
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Kadiv Humas Polri : Akan Ada 78 Adegan
Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E di Rekonstruksi Brigadir J, Simak Penjelasan Komnas HAM!
Berikut Identitas Enam Tersangka Obstruction of Justice Kematian Brigadir J