Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Ditunda hingga Selasa Depan

photo author
- Minggu, 4 September 2022 | 17:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap alasan Polri menunda sidang kode etik obstruction of justice 28 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap alasan Polri menunda sidang kode etik obstruction of justice 28 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (PMJ News)

Frekuensi News – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih bergulir, memunculkan adanya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus.

Sementara itu baru-baru ini, Polri bakal kembali mengadakan sidang kode etik anggota polisi yang terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Sidang kode etik rencananya akan dilakukan pada Selasa, 6 September 2022 mendatang.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Minggu, 4 September 2022: Jakarta Sumbang Kasus Baru Tertinggi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 28 terduga pelaku obstruction of justice terkait kematian Brigadir J ini.

"(Sidang red.) diundur Senin, 5 September kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," kata Dedi seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Minggu, 4 September 2022.

"Nanti selasa 6 September kami mulai sidang lagi," ujarnya.

"Karawaprov terus kerja marathon moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang kode etik red.) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," terangnya.

Baca Juga: Lacak SPBU Penimbun BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Pertamina Koordinasi dengan Polri

Sebelumnya, Polri akan mengadakan sidang kode etik kepada 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Dedi menyatakan 28 personel itu bakal disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) mengenai dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," tutur Dedi Prasetyo kepada awak media di Gedung TNCC Polri pada Jumat, 2 September 2022 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X