Berikut Identitas Enam Tersangka Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 13:17 WIB
Identitas enam tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J. (Pixabay/WebTechExperts)
Identitas enam tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J. (Pixabay/WebTechExperts)

Frekuensi News – Kasus kematian Brigadir J saat ini masih menjadi sorotan publik.

Kasus kematian Brigadir tak hanya melibatkan Ferdy Sambo dan Bharada E melainkan sejumlah anggota kepolisian lain.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung melaporkan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP itu terkait tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi keadilan pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Perempat Final Japan Open 2022 : Indonesia Dibabat Habis Wakil China

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan SPDP tersebut diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamis, 01 September 2022.

"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri yang berstatus tersangka yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," kata Ketut seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Jumat, 2 September 2022.

Ketut menerangkan enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Identitas resmi para tersangka tersebut diantara lain mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN).

Baca Juga: Sinopsis Film Nerve: Game Online yang Mengancam Nyawa di Bioskop TransTV Malam Ini

Selanjutnya mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Berikutnya mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Polri Kompol Chuk Putranto (CP) dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X