Frekuensi News – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik profesi polri.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Komjen Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
“Pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri,” terang Ahmad Dofiri.
Keputusan sidang itu diumumkan seusai komisi etik melaksanakan pemeriksaan marathon kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 sampai pukul 02.00 WIB.
Terdapat total 15 saksi diperiksa komisi etik seperti dikutip frekuensinews.com dari Pmj News dan RRI.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Selanjutnya Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan terdapat tiga sanksi dari hasil sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Jumat, 26 Agustus 2022: Jepang Sumbang Kasus Baru Tertinggi
Tak hanya itu, hasil sidang berdasarkan kolektif dan juga kolegial.
Berikut tiga sanksi yang diterima oleh Irjen Pol Ferdy Sambo:
Artikel Terkait
Cek Fakta: Ferdy Sambo Ditembak di Tempat karena Berusaha Melarikan Diri
Bareskrim Polri Telusuri Penyebar Video Hoax Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo
Cek Fakta: Anak Buah Ferdy Sambo Serang Mabes Polri
Kapolri Sebut Dirinya Didatangi Ferdy Sambo Pascatewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Ini Katanya