Sidang Kode Etik Ferdy Sambo : Irjen FS Terima 3 Sanksi, Salah Satunya Diberhentikan Tidak Hormat

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:20 WIB
Jalani sidang kode etik, Ferdy Sambo terima 3 sanksi, salah satunya diberhentikan tidak hormat
Jalani sidang kode etik, Ferdy Sambo terima 3 sanksi, salah satunya diberhentikan tidak hormat

Frekuensi News – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik profesi polri.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Komjen Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Janji Setia - Tiara Andini, yang Menjadi Lagu Teratas Playlist Top Song Indonesia di Spotify

“Pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri,” terang Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan seusai komisi etik melaksanakan pemeriksaan marathon kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 sampai pukul 02.00 WIB.

Terdapat total 15 saksi diperiksa komisi etik seperti dikutip frekuensinews.com dari Pmj News dan RRI.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hitmans Bodyguard: Samuel L Jackson Jadi Pembunuh Bayaran Tayang di Bioskop TransTV

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Selanjutnya Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan terdapat tiga sanksi dari hasil sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Jumat, 26 Agustus 2022: Jepang Sumbang Kasus Baru Tertinggi

Tak hanya itu, hasil sidang berdasarkan kolektif dan juga kolegial.

Berikut tiga sanksi yang diterima oleh Irjen Pol Ferdy Sambo:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X