Frekuensi News – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.
Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selesai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Namun, meski telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Keputusan ini sesuai dengan permintaan pihak Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Ucapan HUT PMI, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Kamis, 1 September 2022.
"Kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," ucapnya.
Meski tidak ditahan, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Prediksi Skor Benfica vs Vizela di Liga Portugal, 3 September: Tuan Rumah Masih Sulit Dibendung
Dirinya juga menegaskan kliennya tidak akan kemana-mana, terlebih telah dicekal ke luar negeri.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tutur Arman Hanis.***
Artikel Terkait
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Batal Jalani Pemeriksaan, Komnas HAM Beberkan Alasannya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo : Irjen FS Terima 3 Sanksi, Salah Satunya Diberhentikan Tidak Hormat
Istri Ferdy Sambo Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E di Rekonstruksi Brigadir J, Simak Penjelasan Komnas HAM!