Istri Ferdy Sambo Putri, Candrawathi Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kedua

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 15:06 WIB
Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. (SM Solo)
Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. (SM Solo)

Frekuensi News – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.

Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selesai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Namun, meski telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Keputusan ini sesuai dengan permintaan pihak Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Ucapan HUT PMI, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Kamis, 1 September 2022.

"Kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," ucapnya.

Meski tidak ditahan, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Prediksi Skor Benfica vs Vizela di Liga Portugal, 3 September: Tuan Rumah Masih Sulit Dibendung

Dirinya juga menegaskan kliennya tidak akan kemana-mana, terlebih telah dicekal ke luar negeri.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tutur Arman Hanis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X