Frekuensi News - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo saat ini masih terus bergulir di kepolisian.
Baru-baru ini, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Menguat, Polri Angkat Bicara
Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara," ucapnya.
Dengan penetapan Putri, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Selain lima orang tersangka, polisi juga telah memeriksa 63 anggotanya terkait dugaan keterlibatan pembunuhan Brigadir J.
"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ucap Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.
Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," tuturnya.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS ! Polri Stop Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Cek Fakta: Ferdy Sambo Tulis Novel Khusus Dewasa
Pengacara Brigadir J Meminta PPATK Selidiki Rekening Ajudan Ferdy Sambo
Termasuk Ferdy Sambo, 63 Anggota Polisi Telah Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J
PPATK Bakal Selidiki Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke Ajudannya