Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Batal Jalani Pemeriksaan, Komnas HAM Beberkan Alasannya

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:42 WIB
Putri Candrawathi batal jalani pemeriksaan pada hari ini, Komnas HAM beberkan alasannya. /TikTok/@revalalip/
Putri Candrawathi batal jalani pemeriksaan pada hari ini, Komnas HAM beberkan alasannya. /TikTok/@revalalip/

Frekuensi News – Pada 12 Agustus 2022, Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membatalkan pertemuan pemeriksaannya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang masyarakat kenal sebagai Brigadir J.

Pemeriksaan tersebut terpaksa harus diundur dikarenakan kondisi Putri yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Drama Melankolis Sang Jenderal Berakhir, Fadli Zon: Bagaimana yang Sebelum-sebelumnya?

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan bahwa kondisi Putri masih belum siap untuk dapat menjalankan proses pemeriksaan.

"(Pemeriksaan Putri Candrawathi) Tidak jadi, masih belum siap," ujarnya dalam wawancara dengan para wartawan.

Dilansir oleh frekuensinews.com dari PMJ News, Ahmad mengatakan ketidaksiapan tersebut disampaikan oleh psikolog yang mendampingi Putri.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Siap Hadapi Proses Hukum

Sang psikolog pun meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan asesmen dalam membantu proses pemulihan keadaan psikologisnya.

Ahmad menjelaskan pada pihak wartawan bahwa dirinya dan timnya akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mempercepat proses pemeriksaan terhadap Putri.

"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. Tidak hanya itu (dugaan pelecehan seksual) tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua," jelas Ahmad.

Baca Juga: Prediksi Skor As Monaco vs Rennes di Ligue 1 Prancis : Tuan Rumah Incar Kemenangan Perdana

Komnas HAM telah berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Putri sejak 28 Juli 2022 lalu.

Komnas HAM hingga kini, masih mengusut kasus tersebut dan terus menganalisa petunjuk-petunjuk lain. Salah satu caranya adalah dengan memanggil saksi terkait kasus penembakkan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X