Tak Lebih dari Rp2 Juta, Berikut 10 Daerah di Indonesia Dengan UMK Terendah Tahun 2022

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji atau payroll. Simak daftar 10 provinsi dengan UMK terendah di tahun 2022. (Pixabay.com/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi pembayaran gaji atau payroll. Simak daftar 10 provinsi dengan UMK terendah di tahun 2022. (Pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Frekuensi News - UMK merupakan kepanjangan dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

UMK juga merupakan standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten atau kota di Indonesia.

Di setiap kabupaten atau kota, besaran setiap UMK tentu berbeda-beda, karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di setiap daerah.

Salah satunya karena menyesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan yang layak di daerah setiap provinsi, yang tentunya berbeda-beda pula.

Baca Juga: Musuh Besar Ginting Tumbang, Peluang Juara Tunggal Putra Kian Terbuka di Japan Open 2022

Dilansir frekuensinews.com dari berbagai sumber, bahwa terdapat 10 daerah dengan UMK paling rendah di Indonesia pada 2022.  

Daerah yang mempunyai upah minimum paling rendah yaitu Kabupaten Banjarnegara di Provinsi Jawa Tengah.

Kabupaten Banjarnegara pada 2022 mempunyai upah minimum sebesar Rp1.819.835.

Selain Kabupaten Banjarnegara, terdapat sembilan daerah lainnya di Indonesia yang mempunyai UMK terendah pada 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu I'm Good (Blue) - David Guetta ft Bebe Rexha, Baru Saja Dirilis!

Berikut sepuluh daerah dengan upah minimum (UMK) terendah di Indonesia 2022:

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Banjarnegara terletak di Provinsi Jawa Tengah, pada 2022 mempunyai UMK sebesar Rp1.819.835.

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Wonogiri terletak di Provinsi Jawa Tengah, pada 2022 mempunyai UMK sebesar Rp1.839.429.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X