Frekuensi News - UMK merupakan kepanjangan dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
UMK juga merupakan standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten atau kota di Indonesia.
Di setiap kabupaten atau kota, besaran setiap UMK tentu berbeda-beda, karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di setiap daerah.
Salah satunya karena menyesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan yang layak di daerah setiap provinsi, yang tentunya berbeda-beda pula.
Baca Juga: Musuh Besar Ginting Tumbang, Peluang Juara Tunggal Putra Kian Terbuka di Japan Open 2022
Dilansir frekuensinews.com dari berbagai sumber, bahwa terdapat 10 daerah dengan UMK paling rendah di Indonesia pada 2022.
Daerah yang mempunyai upah minimum paling rendah yaitu Kabupaten Banjarnegara di Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Banjarnegara pada 2022 mempunyai upah minimum sebesar Rp1.819.835.
Selain Kabupaten Banjarnegara, terdapat sembilan daerah lainnya di Indonesia yang mempunyai UMK terendah pada 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu I'm Good (Blue) - David Guetta ft Bebe Rexha, Baru Saja Dirilis!
Berikut sepuluh daerah dengan upah minimum (UMK) terendah di Indonesia 2022:
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara terletak di Provinsi Jawa Tengah, pada 2022 mempunyai UMK sebesar Rp1.819.835.
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Wonogiri terletak di Provinsi Jawa Tengah, pada 2022 mempunyai UMK sebesar Rp1.839.429.
Artikel Terkait
Rara Isti Wulandari, Sosok Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022 dan Gaji yang Diterimanya
Bantuan Subsidi Upah Kembali Digulirkan, Berikut Besaran dan Kriteria Penerimanya
Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 untuk Pekerja
THR dan Gaji ke 13 PNS Resmi Ditetapkan, Sri Mulyani Ungkap Rinciannya
Link untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022