Frekuensi News - Hari Raya Idul Fitri atau lebaran sangat identik dengan tunjangan hari raya (THR).
Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan penetapan besaran THR bagi para aparatur negara yang terdiri dari PNS, TNI, dan Polri.
"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com.
Adapun rincian THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam:
• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
• melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.
"THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Slipknot Pastikan Festival Hammersonic akan Digelar 2023 di Jakarta
Sementara untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Sri Mulyani mengungkapkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Pencairan THR sendiri direncanakan pada H-10 lebaran 2022.
Sri Mulyani meminta para aparatur negara membelanjakan THR-nya dengan membeli produk dalam negeri.
"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: iKON Comeback Rilis Mini Album ke-4 Flashback, Ini Informasi Lengkap Album dan Konsernya
Artikel Terkait
Sri Mulyani Ungkap Alasan Kembali Naikkan Cukai Rokok pada Tahun 2022
Masuki Tahun 2022, Sri Mulyani Bicara Soal Kebijakan PPnBM
Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok di Tahun 2022, Berikut Rincian Harga Ecerannya
Sri Mulyani Tanggapi Kemiskinan dan Human Trafficking: Tak Boleh Beri Uang di Perempatan Jalan
Sri Mulyani Klaim Utang dan Defisit Indonesia Aman dan Terkendali Selama Pandemi Covid-19