THR dan Gaji ke 13 PNS Resmi Ditetapkan, Sri Mulyani Ungkap Rinciannya

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 12:15 WIB
Sri Mulyani mengungkapkan penetapan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. (Instagram @smindrawati )
Sri Mulyani mengungkapkan penetapan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. (Instagram @smindrawati )

Frekuensi News - Hari Raya Idul Fitri atau lebaran sangat identik dengan tunjangan hari raya (THR).

Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan penetapan besaran THR bagi para aparatur negara yang terdiri dari PNS, TNI, dan Polri.

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com.

Adapun rincian THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan terdiri dari:

Baca Juga: Preview dan Prediksi Skor Chelsea vs Arsenal di Liga Inggris, 21 April 2022: Derby London Siap Tersaji

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam:

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
• melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

"THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Slipknot Pastikan Festival Hammersonic akan Digelar 2023 di Jakarta

Sementara untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Sri Mulyani mengungkapkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Pencairan THR sendiri direncanakan pada H-10 lebaran 2022.

Sri Mulyani meminta para aparatur negara membelanjakan THR-nya dengan membeli produk dalam negeri.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: iKON Comeback Rilis Mini Album ke-4 Flashback, Ini Informasi Lengkap Album dan Konsernya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X