Link untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi. Berikut link untuk cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022. (Pixabay.com)
Ilustrasi. Berikut link untuk cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022. (Pixabay.com)

Frekuensi News – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah bakal cair lagi sebelum Lebaran, tepatnya akhir April 2022 ini.

BSU 2022 diberikan oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU 2022 diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus Rp1 juta.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar berhak menerima BSU 2022 antara lain:

Baca Juga: 5 Oleh-Oleh Khas Tegal Murah dan Tahan Lama! Pulang Kampung, Ayo Beli Ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

Baca Juga: Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Atletico Madrid di Liga Spanyol, 1 Mei 2022: Pertarungan Cukup Berimbang

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan penerima BSU 2022, silahkan cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima. Berikut dua cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah 2022:

1. Cek penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

Baca Juga: Alur Ikatan Cinta Dinilai Semakin Tak Jelas, Arya Saloka Ungkap Fakta Sebenarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X