Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***
Artikel Terkait
SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Agustus 2022: Siapkan Dokumennya
Empat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 Agustus 2022, Berikut Jam Operasionalnya
Kembali Dibuka, Berikut Sebaran SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Agustus 2022
SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di Empat Titik, Berikut Sebaran Gerainya
Jam Operasional SIM Keliling di Bandung Hari Ini 23 Agustus 2022, Siapkan Dokumennya