Frekuensi News - Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), terus berlanjut.
Sebelumnya, pada kasus ACT ini sudah ditetapkan empat petingginya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus ACT ini pun semakin menemukan fakta baru. Dilansir oleh frekuensinews.com dari PMJ News, Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka kasus ACT tersebut.
Pasalnya, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.
Baca Juga: Lirik Lagu Ready for Love – BLACKPINK X PUBG MOBILE, Trending di YouTube!
Seperti yang dikatakan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” jelas Whisnu pada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022
Karena Whisnu pun mengkhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.
“Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT.
“Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor,” ungkap Ramadhan.
Selanjutnya, terkait penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh yayasan ACT, Bareskrim Polri menggunakan model A dan model B untuk melakukan penyidikan.
Sebagai informasi, laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Juli 2022: PT Bino Mitra Sejati (Bantex), Tersedia Juga untuk Lulusan SMA
Artikel Terkait
Pemprov Jakarta Sempat Lakukan Kerja Sama dengan ACT, Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara
Dugaan Penyelewengan Dana Lion Air Oleh ACT Menguat, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
Gelapkan Dana Rp34 Miliar, Polri Ungkap Peran Empat Tersangka Petinggi ACT
Sepak Terjang Ahyudin di Lembaga Filantropi, Pendiri ACT yang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Sepuluh Perusahaan Cangkang Milik ACT yang Diduga Turut Bantu Gelapkan Dana