Frekuensi News - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini memunculkan sejumlah fakta baru.
Baru-baru ini, pihak kepolisian mengungkapkan terdapat perusahaan cangkang yang diduga menggelapkan dana dari ACT.
Bareskrim Polri mengungkap setidaknya ada sepuluh perusahaan cangkang milik yayasan ACT tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Baca Juga: Pemakaman Ulang Brigadir J Digelar Secara Kedinasan, Istri Ferdy Sambo Katakan 'Tidak Layak'
"Iya (ada 10 red.)," kata Whisnu seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Kamis, 28 Juli 2022.
Whisnu menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih jauh terhadap sepuluh perusahaan cangkang milik ACT tersebut.
"Masih didalami satu persatu," ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka untuk dugaan kasus penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh ACT.
Baca Juga: Lirik Lagu Valley of Lies – TOMORROW X TOGETHER Feat. Iann Dior yang Belum Lama Dirilis
Empat tersangka tersebut merupakan petinggi yayasan ACT itu sendiri, yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana dan Novariadi Imam Akbari.
Berikut sepuluh perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penggelapan dana dari ACT.
- Sejahtera Mandiri Indotama
- PT Insan Madani Investama
Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Crussader vs Basel di Liga Konferensi UEFA 2022 : Tim Tamu Lebih Baik
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Polri: ACT Diduga Potong Dana Donasi hingga 20 Persen per Bulan
Pemprov Jakarta Sempat Lakukan Kerja Sama dengan ACT, Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara
Dugaan Penyelewengan Dana Lion Air Oleh ACT Menguat, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
Gelapkan Dana Rp34 Miliar, Polri Ungkap Peran Empat Tersangka Petinggi ACT
Sepak Terjang Ahyudin di Lembaga Filantropi, Pendiri ACT yang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka