Gelapkan Dana Rp34 Miliar, Polri Ungkap Peran Empat Tersangka Petinggi ACT

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 17:35 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri Helfi Assegaf mengungkapkan peran empat tersangka petinggi ACT. (Div Humas Polri)
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri Helfi Assegaf mengungkapkan peran empat tersangka petinggi ACT. (Div Humas Polri)

Frekuensi News - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga kini masih bergulir.

Baru-baru ini, Polri mengungkapkan empat tersangka terkait dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Empat tersangka tersebut merupakan petinggi ACT.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari situs resmi Polri, keempat tersangka tersebut salah satunya Ahyudin (A) usia 56 tahun yang merupakan Ketua Pembina Yayasan ACT.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Selasa, 26 Juli 2022: Kasus Baru Capai Lebih dari 6.000 Orang!

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Helfi juga menyebutkan tersangka lainnya seperti, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus Yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH), dan 'NIA' selaku anggota pembina Yayasan ACT.

Dalam kasus ini, total dana yang diterima oleh pihak ACT yakni senilai Rp138 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan program ACT sebesar Rp103 miliar, sementara Rp34 miliar sisanya tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Prediksi Skor Olympiakos vs Maccabi Haifa di Liga Champions UEFA 2022 : Ada Juga H2H

Helfi mengungkapkan dana senilai Rp34 miliar tersebut dialokasikan ke tempat lain.

Beberapa diantaranya seperti pengadaan armada truk Rp2 miliar, program food boost Rp28 miliar, pembangunan pesantren Rp8,7 miliar, dan Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar.

"Sehingga total semuanya mencapai Rp34,573,069,200," ujar Helfi.

"Gaji pengurus sedang dilakukan rekapitulasi dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan audit pada ACT," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Darurat Kesehatan Global, WHO Minta Negara-negara di Asia Waspada Wabah Cacar Monyet

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X