Frekuensi News - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar terbaru terkait sertifikasi halal yang sebelumnya sempat menuai polemik.
Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengumumkan delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang kini telah memiliki sertifikat akreditasi.
Delapan Lembaga LPH ini akan menambah jumlah LPH di Indonesia yang sebelumnya hanya ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.
"Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang diterima Jumat, 15 April 2022.
Baca Juga: Lagi Hamil Besar, Rihanna Diselingkuhi ASAP Rocky dengan Desainer Sepatu Italia Amina Muaddi
Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.
"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.
Terlebih, kata dia, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022.
"Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, proses akreditasi delapan LPH baru tersebut telah dimulai sebelum terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021.
"BPJPH bersama Tim Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) melakukan proses verifikasi validasi dokumen dan lapangan terhadap sembilan calon LPH yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Hasil verifikasi validasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim Akreditasi," tutur Siti Aminah.
Menurutnya, dari sembilan LPH yang disetujui proses akreditasinya, baru delapan LPH yang memenuhi syarat integrasi sistem LPH dengan BPJPH.
Baca Juga: Kapal Penjelajah Rudal Milik Rusia Terbakar, Ukraina Akui Serangan
Artikel Terkait
Logo Halal Baru Resmi Dikeluarkan Kemenag, Simak Ini Filosofi Selengkapnya
Anwar Abbas Protes Logo Halal Baru Keluaran Kemenag, Waketum MUI Beberkan 2 Alasannya
Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Fadli Zon: Terkesan Etnosentris
Lebih Pilih Logo Halal MUI Ketimbang Kemenag, Fadli Zon: yang Baru Tulisannya Tak Jelas
Fadli Zon Sebut Logo Halal Baru Terkesan Etnosentrisme, Kemenag Beri Penjelasan