Frekuensi News – Ivan Gunawan telah memenuhi panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan perkara kasus investasi bodong DNA Pro, pada Kamis, 14 April 2022.
Ivan Gunawan diperiksa penyidik lantaran diduga terlibat dalam kasus investasi bodong DNA Pro yang beberapa tersangka sudah diamankan.
Pada kesempatan tersebut Ivan Gunawan diminta penyidik untuk menyerahkan uang yang ia terima dari DNA Pro.
Dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJNews, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan bahwa Ivan Gunawan mendapatkan bayaran hingga Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador sekaligus mempromosikan DNA Pro dalam waktu tiga bulan.
Baca Juga: Lirik Lagu Romanized 'LA LA POP!' - HA SUNG WOON
“Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000,” kata Yuldi.
Akan tetapi, Ivan Gunawan hanya menyerahkan sebesar Rp900 juta saja, disebabkan karena terpotong pajak pada saat mendaftar sebagai member DNA Pro.
“Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000,” jelasnya.
Ketika Ivan Gunawan selesai diperiksa terkait DNA Pro, ia mengungkapkan bahwa tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka. Ia hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.
Baca Juga: Preview dan Prediksi Skor Southampton vs Arsenal di Liga Inggris: The Gunners Harus Bangkit
“Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai brand ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram,” ujar Ivan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus investasi bodong DNA Pro.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Para tersangka itu di antaranya, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Salah Satu Mal Tertua di Indonesia, Berikut Sejarah Tunjungan Plaza Surabaya yang Terbakar
Tata Cara Melamar Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Lengkap dengan Persyaratan Dokumen dan Link Pendaftaran
UPDATE Covid-19 di Indonesia Kamis, 14 April 2022: Jawa Barat Sumbang Kasus Baru Tertinggi
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya
Pengumuman SPAN-PTKIN 2022 Dijadwalkan Hari Ini, Simak Link dan Cara Lihat Hasil