Duduk Berjarak Resmi Dihapus, Berikut Aturan Baru Naik KRL Commuter Line Maret 2022

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 15:08 WIB
Petugas melepas tanda pembatas jarak antarpenumpang pada tempat duduk di KRL. Berikut aturan baru naik KRL selama bulan Maret 2022. (Twitter @CommuterLine)
Petugas melepas tanda pembatas jarak antarpenumpang pada tempat duduk di KRL. Berikut aturan baru naik KRL selama bulan Maret 2022. (Twitter @CommuterLine)

Frekuensi News - Sejumlah pelonggaran di sektor transportasi massal kini mulai terlihat, salah satunya pada Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline.

Baru-baru ini, KAI Commuter diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas mulai 9 Maret 2022 dalam menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo dapat meningkatkan kapasitas dari sebelumnya hanya melayani 45 persen.

Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak.

Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Wolves vs Watford di Liga Inggris Jumat, 11 Maret 2022 : Ada H2H dan Line Up

Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis Rabu, 8 Maret 2022, mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri dengan dihapusnya marka pada tempat duduk.

Sementara, marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

"Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," kata Anne Purba.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Resmi Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR

"KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," ujarnya.

Selain itu, penggunaan masker juga masih diwajibkan bagi calon penumpang KRL.

"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antarpengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL," katanya.

"Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Sang Istri Dinan Nurfajrina Berikan Support, Ini Katanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X