PT KAI Keluarkan Ketentuan Tes PCR untuk Usia di Bawah 12 Tahun Selama Nataru 2022, Simak Selengkapnya

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 19:46 WIB
PT KAI resmi merilis aturan baru selama masa Natal dan Tahun Baru untuk usia di bawah 12 tahun. (AdaTah.com)
PT KAI resmi merilis aturan baru selama masa Natal dan Tahun Baru untuk usia di bawah 12 tahun. (AdaTah.com)

Frekuensi News - Satu hari mendatang masyarakat khususnya umat kristiani akan menyambut Hari Raya Natal 2022.

Momen Hari Raya Natal identik dengan aktivitas mudik.

Namun, momen tersebut masih berada dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Meski demikian, Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan larangan mudik pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis Karena Harus 1 Tahun Rehabilitasi

Namun untuk sektor transportasi, terdapat sejumlah syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh masyarakat khususnya bagi calon penumpang transportasi massal.

Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 dan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Beberapa ketentuan tersebut diantaranya seperti, kewajiban untuk melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam, bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun.

Selain itu, penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Kamis, 23 Desember 2021: Jawa Barat Sumbang Kasus Terbanyak

Hal itu dilakukan ntuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun.

Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

"PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa Kamis, 23 Desember 2021.

Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Hari Ibu, Bupati Subang Lakukan Penanaman Pohon di Lereng Gunung Tangkuban Perahu, Ciater

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X