PT KAI Rilis Jadwal KA Tambahan Selama Masa Nataru 2022, Simak Selengkapnya

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 20:14 WIB
PT KAI resmi merilis jadwal terbaru KA tambahan selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (PT KAI)
PT KAI resmi merilis jadwal terbaru KA tambahan selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (PT KAI)

Frekuensi News - Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tinggal menghitung hari.

Pada tahun ini, Pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik pada momen Nataru 2022.

Meski demikian, cuti bersama pada tahun ini masih ditiadakan.

Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini masih merebak di Tanah Air.

Baca Juga: Jessi Single What Type Of X Ada Pesan Nakal Love Self! Berikut Terjemahan Korea Indonesia

Momen Nataru kerap digunakan masyarakat untuk mudik atau sekedar berwisata ke luar kota.

Untuk itu, PT KAI (Persero) mengeluarkan jadwal tambahan Kereta Api (KA) jarak jauh pada sejumlah rute.

"Jangan lupa cek syarat perjalanan terbaru naik kereta api, terutama ketentuan wajib vaksin dosis lengkap pada KA antarkota," tulis PT KAI melalui akun Instagramnya sebagaimana dikutip oleh frekuensinews.com.

"Untuk detail persyaratannya, bisa #SahabatKAI lihat di publikasi sebelumnya atau melalui tautan: lynk.id/kai121, yang ada di bio Railmin.⁣⁣⁣," lanjutnya.

Baca Juga: Prediksi RB Leipzig vs Arminia Bielefeld di Bundesliga Jerman, 18 Desember 2021 : Line Up dan Skor Akhir !

Adapun rincian jadwal KAI Tambahan selama Nataru 2022 adalah sebagai berikut:

1. KA Solo Balapan-Gambir periode 17-31 Desember 2021:

- Solo Balapan-Gambir berangkat pukul 09:55 WIB

- Solo Balapan-Gambir berangkat pukul 22:10 WIB

- Gambir-Solo Balapan berangkat pukul 09:50 WIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X